Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petinggi PT KAM, Michael Steven Gugat OJK di PTUN Jakarta

Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT Kresna Asset Management (KAM) Michael Steven melayangkan gugatan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta./Istimewa
Ilustrasi - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT Kresna Asset Management (KAM) Michael Steven melayangkan gugatan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Michael Steven mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu (6/9/2023) dengan 437/G/2023/PTUN.JKT.

"Tergugat, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia," tulis SIPP PTUN dikutip, Senin (11/9/2023).

Mengacu situs yang sama, PTUN Jakarta masih belum menampilkan perincian gugatan yang dilayangkan oleh Michael Steven ke Dewan Komisaris OJK.

Diberitakan sebelumnya, OJK telah mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT KAM.

"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM," tulis OJK dalam siaran persnya (9/5/2023).

Perinciannya, PT KAM di sanksi administratif dengan denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah untuk melakukan pengakhiran produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu tiga bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.

Sementara itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, termasuk Michael Steven.

"Saudara Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp5.700.000.000,00 karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009," dalam keterangan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper