Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Minta Pemerintah Hentikan Sementara Relokasi Warga Pulau Rempang

Ombudsman meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara upaya relokasi warga di Pulau Rempang seiring dengan terjadinya bentrokan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari/Bisnis-Rifki Setiawan Lubis
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari/Bisnis-Rifki Setiawan Lubis

Bisnis.com, BATAM - Ombudsman meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara upaya relokasi warga di Pulau Rempang seiring dengan terjadinya bentrokan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mengganggu kondusifitas di Batam.

"Peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali, pemerintah pusat dan daerah harus memikirkan kembali solusi lain untuk merelokasi warga, karena masyarakat telah menolak opsi yang telah ditawarkan. Oleh karena itu Ombudsman berharap dihentikan dulu upaya relokasi untuk menjaga suasana kondusif disana," kata Lagat, Senin (11/9/2023) di Batam Centre.

Lagat berharap ketika BP Batam mengembangkan proyek investasi yang bernilai besar ini, tidak hanya mampu memberikan dampak ekonomis kepada warga, tapi juga mampu bersikap bijak dalam merelokasi, dengan mempertimbangkan untuk mempertahankan kehidupan sosial dan budaya warga di pulau tersebut.

Dia melihat warga tidak menolak rencana investasi, tapi kampung mereka jangan sampai digusur.

"Pemerintah harus bijak dalam merelokasi sekitar 10.000 warga Rempang, yang berdiam di atas 16 kampung tua yang telah dihuni turun temurun sejak 1834," tuturnya.

Lagat meminta agar BP Batam memaksimalkan upaya dialog ataupun musyawarah, dan tidak memaksakan relokasi sebelum hal tersebut berjalan optimal.

"Kami juga berharap agar masyarakat tetap merespon upaya dialog dengan pemerintah untuk membicarakan resolusi dan tidak melakukan pergerakan yang anarkis dengan tetap menjaga kondusifitas," ungkapnya.

Informasi relokasi ini baru tersiar setelah dibentuknya tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan (green investment) di Kawasan Rempang kota Batam, Provinsi Kepri melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023.

"Namanya investasi ramah lingkungan, maka sepatutnya juga cara pemerintah akan merelokasi Warga Rempang juga harus ramah. . Pulau Rempang dan Galang selama ini berstatus quo, dan juga belum pernah diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper