Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Anggota Polri Bambang Kayun divonis hukuman pidana penjara selama enam tahun atas kasus suap dan pemalsuan terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharo tersebut berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan, demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Hartati dengan Anggota Asmudi dan Sigit Herman Binaji, Senin (4/9/2023).
Selain itu, Bambang Kayun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsidair satu tahun penjara.
Adapun terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Baca Juga
Hukuman pidana uang pengganti yang dibebankan kepadanya sebagaimana vonis Hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni Rp57 miliar.
Sebagai informasi, pria dengan pangkat AKBP itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang dengan nilai total Rp56 miliar. Suap puluhan miliar itu diterima secara bertahap untuk membantu pihak berperkara di Kepolisian bernama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
Sebagai bagian dari proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga milik Bambang yakni senilai Rp12,7 miliar. Aset tersebut meliputi rumah, obligasi, serta yang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama pribadi maupun orang kepercayaannya.