Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

AKBP Bambang Kayun dituntut 10 tahun dalam kasus suap dan pemalsuan terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Bisnis.com, JAKARTA - AKBP Bambang Kayun dituntut 10 tahun dalam kasus suap dan pemalsuan terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan Bambang didakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan," kata JPU dalam keterangannya dikutip Jumat (11/8/2023).

JPU menerangkan hal yang memberatkan tuntutan Bambang Kayun mulai dari telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri hingga terbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Adapun, hal yang meringankan terdakwa adalah karena telah bersikap sopan dan belum pernah dihukum sepanjang hidupnya.

Kemudian, JPU juga membebankan bahaa Bambang perlu membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dengan ancaman jika tidak bisa diganti selama satu bulan maka harta benda bakal disita dan dilelang jaksa.

"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambahnya.

Sebagai informasi, dia diduga menerima uang dengan nilai total Rp56 miliar. Suap puluhan miliar itu diterima secara bertahap untuk membantu pihak berperkara di Kepolisian bernama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga milik Bambang yakni senilai Rp12,7 miliar. Aset tersebut meliputi rumah, obligasi, serta yang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama pribadi maupun orang kepercayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper