Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak (KS) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Kamaruddin bakal diperiksa Bareskrim pekan depan.
"Tersangka saudara KS dan yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (11/8/2023).
Dikatakan, bahwa gelar perkara kuasa hukum tersebut telah dilakukan pada awal Juli 2023 dengan perkara pencemaran nama baik.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," imbuhnya.
Sebelumnya, penetapan Kamaruddin sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Baca Juga
"Ya benar [tersangka]," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Namun, jenderal bintang satu tersebut belum menjelaskan mengenai kronologi pemeriksaan hingga pasal yang dipersangkakan kepada Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada 5 September 2022.
Kemudian, laporan tersebut dialihkan oleh Bareskrim dan ditangani oleh Dittipidsiber.
Perkara ini berawal kala Kamaruddin Simanjuntak menuding bahwa ANS Kosasih telah mengelola dana capres Rp300 triliun viral di media sosial. Namun, pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah tudingan yang dilayangkan oleh advokat yang terkenal dalam kasus penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar," tutur Duke beberapa waktu lalu.