Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP).
KPK memulai penyidikan tersebut per 9 Desember 2024 dan telah menetapkan dua orang tersangka.
"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Tessa menduga dugaan korupsi yang terjadi berkaitan dengan lebih dari satu proyek di Divisi EPC PTPP. Periode terjadinya dugaan korupsi itu sekitar 2022-2023.
Adapun, Lembaga antirasuah menyebut kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sementara sekitar Rp80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," ungkapnya.
Baca Juga
Dengan dimulainya proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.1637/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dua orang WNI berinisial DM dan HNN.
Tessa memang tidak memerinci lebih lanjut status hukum kedua orang yang dicegah ke luar negeri itu. Namun, dia memastikan keduanya dibutuhkan berada di wilayah Indonesia untuk proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ungkapnya.