Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa ahli hubungan internasional menyatakan bahwa sikap Indonesia sudah benar dalam menanggapi klaim peta baru China yang belum lama ini dirilis.
Ahli Hubungan Internasional (HI) dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Hestutomo Restu Kuncoro mengatakan bahwa sikap Indonesia sudah benar yang menangkap para nelayan asing yang melintasi zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Sesuai UNCLOS, aktivitas ekonomi di ZEE harus mendapatkan izin dari negara pemilik wilayah laut. Jika ada kapal yang dicurigai tidak hanya lewat, tapi melakukan penangkapan ikan, maka tindakan Indonesia sudah benar," katanya, saat ditanyai Bisnis, pada Sabtu (2/9/2023).
UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 merupakan hukum laut internasional yang diterapkan oleh negara-negara di dunia.
Ketetapan dalam UNCLOS menyatakan negara pesisir (yang memiliki pantai) menjalankan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.
Selain itu, negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diakui hanya sejauh 200 mil.
Baca Juga
Sementara itu, Ahli Hukum Internasional (HI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Indonesia tidak akan mengakui klaim wilayah China dan sudah konsisten dengan itu sejak lama.
"Dari dulu kan begitu. Yang pasti Indonesia tidak mengakui dan itu sudah konsisten sejak lama. Sehingga kita mengabaikan klaim tersebut," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak perlu memprotes klaim China tersebut. Jika memprotes justru akan dianggap mengakui peta baru China.
"Kalau bersinggungan dengan ZEE di Laut Natuna utara pemerintah akan melakukan penangkapan terhadap nelayan-nelayan China. Yang penting konsisten menangkap nelayan China di ZEE Indonesia yang di Natuna utara," tambahnya.