Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 31 orang pelaku pengelola situs judi online yang berdomisili di Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi mengatakan kronologi penangkapan 31 orang ini dilakukan pada 18 Agustus 2023 pukul 02.30 WITA.
"Dalam penggerebekan tersebut, kami amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website hotel slot 88, dan beberapa website perjudian online lainnya, di antaranya tadi saya sebutan hotel slot 88, cuan 88, jaya slot 28, oscar 28, sera 77," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).
Kemudian, Adi menerangkan pihaknya menemukan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online, di antaranya ponsel, rekening hingga laptop.
"Kami akan menyampaikan barang bukti yang kami temukan di lokasi yang pertama adalah sejumlah 240 personal komputer atau laptop dengan merk Lenovo, Dell dan Asus. Selanjutnya kami temukan juga 253 handphone," tambahnya.
Adapun, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat dua juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.
Berkaitan dengan hal ini, Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Dani Kustoni mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktik perjudian apapun, baik bandar maupun jadi pemain.
Pasalnya, selain bakal dihadapkan dengan jeratan hukum pidana, pelaku judi online bakal dihadapkan perilaku yang bisa mengakibatkan tindak kriminal.
"Kami mengajak dengan sungguh-sungguh untuk masyarakat tidak terlibat di dalam perjudiannya. Nah, tentunya selain terdapat sanksi pidana, perjudian ini juga berdampak ke orang lain. Artinya, bahwa setiap pelaku atau pemain perjudian ini bisa mengakibatkan kecanduan," tutup Dani.