Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait China yang baru saja merilis peta baru yang mengklaim beberapa wilayah negara lain sebagai bagian dari negaranya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan bahwa posisi Indonesia saat ini bukan posisi baru dan posisinya selalu konsisten berpedoman pada hukum UNCLOS 1982.
"Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten, yaitu bahwa penarikan garis apapun, klaim apapun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982. Itu posisi Indonesia yang selalu konsisten disampaikan," katanya kepada Bisnis, di Komisi I DPR RI, pada Kamis (31/8/2023).
Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah sebelumnya menyatakan bahwa untuk masalah tersebut masih menunggu konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.
UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 merupakan hukum laut internasional yang diterapkan oleh negara-negara di dunia.
Ketetapan dalam UNCLOS menyatakan negara pesisir (yang memiliki pantai) menjalankan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.
Baca Juga
Selain itu, negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diakui hanya sejauh 200 mil.
Sementara itu, dosen Hubungan Internasional (HI) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan bahwa China mengklaim Kepulauan Spratly, yang berada di sebelah utara wilayah Natuna, Indonesia sebagai wilayahnya.
"Indonesia sendiri tidak mengklaim spratly [non-claimant], tetapi memprotes aktivitas nelayan di wilayah ZEE Indonesia. Indonesia juga memprotes kehadiran polisi air China, di wilayah teritori Indonesia," katanya, saat dihubungi Bisnis.
Seperti diketahui, China melalui Kementerian Sumber Daya Alam merilis peta baru dari negaranya yang mencakup sebagian besar wilayah perairan Laut China Selatan.
Peta baru China yang baru saja dirilis itu mencakup wilayah yang disengketakan, termasuk klaim atas Arunachal Pradesh India, Wilayah Aksai Chin, Taiwan, dan Laut China Selatan.
Peta baru itu juga mencakup wilayah maritim dalam ZEE Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) India juga telah menyampaikan protes kepada pemerintah China atas peta wilayah yang baru dirilis tersebut.