Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sunat Vonis Istri Sambo, MA : Putri Bukan Inisiator dan Punya Batita

MA menyampaikan alasan menganulir vonis terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan menganulir vonis terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dalam dokumen putusan dengan No.816K/Pid/2023, alasan MA memangkas diskon penjara 20 tahun jadi 10 tahun Putri Candrawathi karena majelis hakim menilai dia bukan menjadi dalang dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap Korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo, sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan korban," dalam dokumen putusan MA, Senin (28/8/2023).

Majelis hakim juga menimbang alasan dari segi keadilan keterlibatan Putri dalam kasus ini karena dinilai tidak melakukan eksekusi langsung terhadap Brigadir J. Sebab, yang melakukan pembunuhan secara langsung adalah Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Selain itu, alasan vonis Putri dianulir karena memiliki empat orang anak yang salah satunya masih berumur tiga tahun. Alhasil, alasan itu menjadi pertimbangan dalam memutuskan putusan terhadap Putri.

"Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun [batita] yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," tulis dokumen putusan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper