Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Usul Wapres Ma'ruf untuk Atasi Polusi Jakarta, Salah Satunya WFH

Wapres Maruf Amin merekomendasikan 3 strategi untuk mengatasi masalah polusi di Jakarta yang semakin parah.
Wapres Maruf Amin / Setwapres
Wapres Maruf Amin / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, mendorong agar uji emisi kendaraan dapat terus dilakukan untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Wapres menyebut saat ini jumlah uji emisi masih minim dan belum diterapkan di seluruh kendaraan yang ada.

"Sekarang ini baru 5 persen, tentu belum berdampak. Saya minta terus uji emisi ini," kata Ma'ruf dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/8/2023).

Menurut Wapres Ma'ruf, solusi tepat mengatasi polusi di Ibu Kota adalah mengurangi sumber polusi. Salah satu sumber polusi yang disinyalir menyumbang besar terhadap pencemaran udara di Jakarta yakni asap kendaraan bermotor.

Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya menambah ruang terbuka hijau dan meminimalisir mobilitas masyarakat melalui penerapan work from home (WFH) bagi pekerja di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain asap kendaraan bermotor, Wapres menyebut sumber polusi udara utama lainnya yakni asap buangan dari aktivitas industri.

"Itu harus cepat diatasi," tutur Ma'ruf Amin.

Berdasarkan catatan Bisnis, Selasa (22/8/2023), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana menggelar tilang uji emisi pada seluruh kendaraan bermotor pada 1 September 2023. Adapun tilang uji emisi pada kendaraan bermotor tersebut turut menggandeng Polda Metro Jaya dan POM TNI.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kedua lembaga tersebut terkait dengan standar operasional (SOP) dan petunjuk teknis tilang uji emisi. Adapun tilang uji emisi akan masif dilakukan per 1 September hingga November 2023.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Latif Usman menyatakan tilang uji emisi dilakukan untuk menekan polusi udara di sekitar wilayah Jabodetabek. Tahapan uji coba tilang emisi dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga penilangan.

Penilangan uji emisi tersebut dilandasi oleh UU No.20/2009 dengan denda tilang mulai dari Rp250.000 untuk sepeda motor hingga Rp500.000 pada mobil yang tidak lulus uji emisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper