Bisnis.com, JAKARTA — Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menyatakan aturan bekerja dari rumah atau WFH bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mampu menjernihkan udara. Pasalnya PLTU Batu Bara menjadi salah satu sumber kuat menyumbang polusi.
CREA menyebut bahwa wilayah DKI Jakarta dilanda polusi udara tinggi dan terus-menerus, dengan rata-rata tingkat PM2.5 melebihi pedoman World Health Organization (WHO) yaitu sekitar 7 kali lipat.
Kemudian, tingkat polusi sangat berkorelasi dengan model semburan emisi buang berbagai PLTU batu bara yang mencapai Jakarta, dan secara jelas menunjukkan kontribusi sektor ketenagalistrikan serta sumber-sumber lintas batas secara umum.
“Kami telah mengidentifikasi selusin pembangkit listrik tenaga batu bara di sekitar Jakarta, yang berlokasi di Banten dan Jawa Barat. Analisis kami terhadap polusi udara di Jakarta baru-baru ini menunjukkan bahwa tingkat polusi meningkat ketika angin bertiup dari lokasi yang memiliki pembangkit listrik tenaga batu bara,” ujar Lead Analyst CREA Lauri Myllyvirta dalam keterangan resmi, Jumat (25/8/2023).
Hal tersebut menunjukan bahwa pembangkit listrik tenaga batu bara adalah bagian dari masalah dan hasil pemodelan CREA menemukan pembangkit listrik tenaga batu bara adalah penyebab terhadap sekitar 2.000 kematian akibat polusi udara setiap tahunnya di Jakarta.
Lebih lanjut, analisis CREA juga menunjukan polusi udara di Jakarta merupakan campuran dari emisi lokal yang terjadi di dalam kota, serta polutan jarak jauh yang terbawa angin dari provinsi-provinsi terdekat, maka diperlukan rencana aksi regional untuk mengatasi semua sektor utama penyumbang emisi.
Baca Juga
Adapun langkah-langkah terkait penanganan pandemi Covid-19 dan pengurangan volume lalu lintas lainnya tidak menghasilkan penurunan tingkat PM2.5 secara nyata. Hal ini menunjukkan bahwa pengurangan perjalanan tidak akan menyelesaikan masalah.
Analis CREA Katherine Hasan menambahkan, akar permasalahan polusi udara di Jakarta tidak bisa direduksi hanya pada satu sumber saja, seperti perjalanan pulang-pergi. Pasalnya, polusi udara di Jakarta ini berasal dari berbagai sumber.
“Polusi udara di Jakarta berasal dari berbagai sumber dan harus ditangani lintas provinsi, mulai dari dengan penegakan standar emisi untuk pembangkit listrik tenaga batu bara, industri dan transportasi, dan pada akhirnya koordinasi antar provinsi dan nasional untuk mengatasi semua pencemar utama,” jelasnya.
Maka demikian, daripada terlalu berfokus pada penggunaan kendaraan bermotor pribadi, baik roda empat maupun roda dua di Jakarta, pemerintah harus mengatasi sumber utama polusi secara sistematis di tingkat daerah.