Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DLH DKI Sebut 48 Pabrik Jadi Biang Kerok Polusi Udara Jakarta

Sebanyak 48 industri teridentifikasi mencemari udara Jakarta atau menjadi salah satu penyumbang polusi yang menyebabkan kualitas buruk udara Jakarta.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan sebanyak 48 industri teridentifikasi menjadi salah satu penyumbang polusi yang menyebabkan kualitas udara Jakarta buruk.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, sampai saat ini telah teridentifikasi 114 kegiatan pabrik yang berpotensi memberikan pencemaran udara Jakarta.

Sarjoko mengungkapkan bahwa dari evaluasi terhadap aktivitas 114 pabrik, terdapat 48 perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, dan sisanya sebanyak 66 perusahaan diidentifikasi tidak mencemarkan lingkungan.

“Secara umum dapat kita sampaikan dari 114 kegiatan perusahaan yang potensial, terdapat 1.574 cerobong, dimana hasil tersebut 66 dari 114 kegiatan perusahaan hasilnya adalah taat, dan 48 diantaranya tidak taat,” ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta yang dikutip Jumat (25/8/2023).

Dari hasil evaluasi tersebut, Sarjoko belum dapat menyampaikan pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh 48 perusahaan tersebut, namun dia menyatakan bahwa pendataan tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor emisi buangan.

“Ketidaktaatan ini tentu bukan semata-mata dari faktor emisi buangan, tetapi juga berkaitan dengan hal-hal yang lain, yang diatur dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup,” jelasnya.

Adapun ke-48 perusahaan tersebut akan diberikan sanksi oleh DLH DKI yang telah diatur dalam PP 2000/2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup. Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk administrasi, pidana, dan perdata.

“Sanksi administrasi sendiri ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yang mana pertama adalah teguran tertulis, kemudian paksaan pemerintah, dan denda administratif salah satunya pembekuan perizinan usaha dan pencabutan perizinan perusahaan,” jelasnya. 

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI dalan 3 bulan memberikan sanksi kepada pabrik-pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan. Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengaku telah bertemu dengan masyarakat di sepanjang Pantai Marunda. 

Dari pertemuan tersebut, mayoritas masyarakat mengeluhkan adanya pencemaran limbah pabrik yang merusak ekosistem. 

“Di Jakarta ini ada sekitar 1.600 industri, dari jumlah ini tidak mungkin semuanya baik. Saya harap dalam 3 bulan ke depan ada perusahaan yang dikenakan tindakan, tidak diabaikan, baik administrasi atau sebagainya,” ujar Justin.

Sehubungan dengan jangka waktu tersebut, Justin juga menargetkan DLH DKI untuk dapat mengidentifikasi minimal 5 perusahaan yang memang melanggar pencemaran lingkungan. 

“Kita kasih tantangan 3 bulan ke depan, paling tidak ada 5 perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper