Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Subkon Fiktif, Mantan Bos Amarta Karya Juga Jadi Tersangka TPPU

Tersangka dugaan proyek pengadaan subkontraktor fiktif, mantan Dirut Amarta Karya, Catur Prabowo, kini ditetapkan juga sebagai tersangka TPPU
Kasus Subkon Fiktif, Mantan Bos Amarta Karya Juga Jadi Tersangka TPPU. Ilustrasi tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Dok. Freepik
Kasus Subkon Fiktif, Mantan Bos Amarta Karya Juga Jadi Tersangka TPPU. Ilustrasi tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan proyek pengadaan subkontraktor (subkon) fiktif pada BUMN tersebut, kini ditetapkan juga sebagai tersangka pencucian uang. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa berbagai alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi subkon fiktif itu turut menguak adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh atur, berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tindakan tersebut di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa (22/8/2023).

Kini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti terkait dengan pidana pencucian uang Catur Prabowo. Alat bukti dikumpulkan salah satunya dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka.

Berdasarkan konstruksi perkara sebelumnya, Catur memerintahkan Direktur Keuangannya Trisna Sutisna untuk mempersiapkan sejumlah uang bagi kebutuhan pribadinya. Saat itu, keduanya tengah menduduki kursi direksi pada BUMN Karya tersebut. 

Untuk melaksanakan perintah Catur, sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan oleh Amarta Karya.

Trisna kemudian bersama dengan beberapa staf di Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari BUMN tersebut, namun tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif. 

Pada 2018, beberapa badan usaha CV fiktif dibentuk sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek Amarta Karya. 

Kemudian, guna memudahkan pengambilan dan pencairan uang untuk Catur, maka rekening bank, kartu ATM, dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi kepercayaan kedua tersangka. 

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif oleh kedua tersangka yakni di antaranya: pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad). 

Uang yang diterima dari proyek subkon fiktif itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

"Akibat perbuatan kedua Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar," lanjut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers saat itu.

Atas perbuatan tersebut, Catur dan Trisna disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper