Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tercatat menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Hal ini terungkap usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI pada Sabtu (19/8/2023).
Hary Tanoe menjadi bacaleg dari daerah pemilihan (dapil) Banten III yang meliputi Kabupaten Serang B. Konglomerat media ini ada di nomor urut 1 di deretan bacaleg Perindo lainnya.
Selain Hary Tanoe ada juga sosok Giring Ganesha. Giring adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Hary dan Giring termasuk dalam 9.919 bacaleg yang akan memperebutkan tiket menuju Senayan. Para bacaleg itu terdiri dari berbagai kalangan mulai dari pengusaha, politikus, hingga rakyat biasa.
Jika terpilih, seorang anggota DPR akan menerima gaji, tunjangan, hingga pensiun.
Baca Juga
Lalu, berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI?
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75/2000. Pasal 1 menjelaskan perbulannya gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000, wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000, dan anggota DPR sebesar Rp4.200.000.
Tunjangan
Anggota dewan juga berhak mendapat sejumlah tunjangan, di antaranya: uang sidang atau paket sebesar Rp2.000.000, asisten anggota sebesar Rp2.250.000, tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp2.699.813, tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa, bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000 setiap bulannya.
Lalu ada berbagai tunjangan lain yang jumlahnya berbeda sesuai jabatannya, di antaranya:
- -Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk: anggota DPR sebesar Rp420.000 per bulan; anggota DPR merangkap sebagai wakil ketua sebesar Rp462.000 per bulannya; anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp504.000 per bulan.
- -Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI: anggota DPR sebesar Rp168.000 per bulan; anggota DPR merangkap sebagai wakil ketua sebesar Rp. 184.000 per bulan; anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp. 201.600 per bulan.
- -Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: anggota DPR sebesar Rp5.580.000 per bulan; anggota DPR merangkap sebagai wakil ketua sebesar Rp6.450.000; anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp6.690.000 per bulan.
- -Tunjangan jabatan anggota DPR RI; anggota DPR sebesar Rp9.700.000 per bulan; anggota DPR merangkap wakil ketua sebesar Rp15.600.000 per bulan; anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp18.900.000 per bulan.
- -Tunjangan komunikasi anggota DPR RI; anggota sebesar Rp15.554.000 per bulan; anggota DPR merangkap wakil ketua sebesar Rp16.009.000 per bulan; anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp16.448.000 per bulan.
- -Tunjangan komunikasi anggota DPR RI; anggota DPR sebesar Rp3.750.000 per bulan; anggota DPR merangkap wakil ketua sebesar Rp4.500.000 per bulan; anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp5.250.000 per bulan.
- -Biaya perjalanan harian: uang harian daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp5.000.000 dan daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp4.000.000; uang representasi daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp4.000.000 dan daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp3.000.000.
Uang Pensiun
Pensiunan anggota DPR juga akan menerima sebesar 60 persen dari gaji pokok. Untuk Ketua DPR sebesar Rp3.024.000, wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000, dan anggota DPR sebesar Rp2.520.000.
Lalu, mereka juga akan menerima tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.