Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Sebut Pemerintah Ingin Wajibkan Penggunaan Masker Lagi, Tekan Dampak Polusi Udara

Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pemerintah yang ingin mewajibkan kembali penggunaan masker untuk tekan dampak polusi udara.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri acara Indonesia Net-Zero Summit 2023 yang digelar FPCI di Djakarta Theater, Sabtu (24/6/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri acara Indonesia Net-Zero Summit 2023 yang digelar FPCI di Djakarta Theater, Sabtu (24/6/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah bakal mewajibkan kembali penggunaan masker untuk mengurangi dampak ikutan dari polusi udara yang dinilai makin mengkhawatirkan saat ini. 

“Sekarang akan kita wajibkan masker lagi, kita sarankan terutama teman-teman polisi itu semua sudah mulai pakai masker, tapi masker ini hanya 15 persen jadi kita sekarang lagi mengadakan masker yang bisa 50 persen,” kata Luhut saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

Usulan itu disampaikan Luhut selepas memimpin rapat koordinasi  Upaya Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek lintas kementerian/lembaga (K/L) serta Pemda DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

Dalam rapat itu juga pemerintah turut mewajibkan industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menggunakan scrubber untuk mengurangi polusi udara di kawasan Jabodetabek. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan standar emisi PLTU.

“Karena tadi Particulate Matter (PM2.5) bisa kena jantung, kanker pernapasan, kena kan ga ada pangkat, jabatan siapa pun bisa kena, ga ada agama atau suku semua bisa kena,” kata dia. 

Di sisi lain, dia berharap, usulan itu dapat diterima masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari situasi udara sejumlah kota besar yang telah mengkhawatirkan tersebut.

“Jadi kita semua harus kompak, apa pun yang nanti diberikan pemerintah semua harus nurutin,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil  jajaran menteri kabinet Indonesia Maju dan Pemerintah Daerah untuk melakukan Rapat Terbatas (Ratas) terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/8/2023). 

Kepala Negara menilai bahwa kualitas udara di Jabodetabek yang selama satu pekan terakhir mendapat nilai yang sangat sangat buruk. Apalagi, dia melihat bahwa pada Sabtu (12/8/2023) kualitas udara (air quality index/AQI) di DKI Jakarta berada di angka 156 dengan keterangan tidak sehat. 

“Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan situasi polusi di Jabodetabek kian memburuk, antara lain kemarau panjang selama 3 bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi serta pembuangan emisi dari transportasi dan juga aktivitas industri di Jabodetabek, terutama yang menggunakan batu bara di sektor industri manufaktur,” tuturnya di Istana Negara, Senin (14/8/2023).

Untuk catatan jangka pendek, Jokowi menginstruksikan Kementerian/Lembaga terkait agar secepatnya melakukan intervensi yang bisa meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek lebih baik. 

Hal tersebut dapat dilakukan dengan rekayasa cuaca memancing hujan di kawasan Jabodetabek serta menerapkan regulasi untuk percepatan penerapan batas emisi khususmya di Jabodetabek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper