Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rocky Gerung, Polri Terima 26 Laporan dan Periksa 50 Saksi

Bareskrim terima 26 laporan dan memeriksa 50 orang saksi terkait kasus Rocky Gerung dalam dugaan berita bohong.
Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA/Susanti Sako)
Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA/Susanti Sako)

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan telah menerima 26 laporan dan memeriksa 50 orang saksi terkait kasus Rocky Gerung terkait tindak pidana dugaan berita bohong.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan untuk sementara saat ini yang ditarik ke Bareskrim baru ada 22 laporan. Sebab, beberapa Polda masih dalam proses melengkapi pemeriksaan terhadap pelapor.

"Terkait penanganan RG [Rocky Gerung] saat ini sudah ada 26 laporan Polisi. 26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim kemudian di Polda Sumut, Kaltim, Kalteng, Metro dan Jogja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Kemudian, pemeriksaan terkait perkara yang menjerat Rocky Gerung ini Polri sudah memeriksa 50 orang dan juga lima ahli. Nantinya, untuk tindak lanjut pemeriksaan terhadap Rocky, Polri masih menunggu pemeriksaan lainnya mulai dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) hingga mengumpulkan bukti lainnya.

"Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya, karena kami juga masih menunggu hasil labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya," imbuhnya.

Di sisi lain, Polri menegaskan bahwa laporan ini terkait dengan berita tidak benar atau pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait tindak pidana penyebaran berita bohong. Sebab, jika pelaporan nama baik perlu laporan langsung dari orang yang merasa dirugikan dan hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper