Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengungkapkan bahwa selama periode 2019 hingga saat ini DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 64 Undang-Undang (UU).
Sorotan terhadap kinerja DPR RI tersebut disampaikan Puan dalam pidatonya saat memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024.
"Pada kesempatan ini, kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang- Undang," ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-1 Tahun 2023-2024, Rabu (16/8/2023).
Secara lebih terperinci, adapun produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah rinciannya adalah Komisi I DPR menyelesaikan 6 UU, Komisi II DPR sebanyak 26 UU, Komisi III DPR 6 UU, dan Komisi V DPR menyelesaikan 1 UU.
Selanjutnya, Komisi VI DPR menelurkan 5 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, dan Komisi XI DPR 5 UU.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR ada 3 UU.
Baca Juga
Lebih lanjut, pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Puan memastikan, DPR akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
“Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Lebih lanjut, Puan menyebut tugas pemerintahan negara ini dijalankan sesuai dengan mandat konstitusi pada cabang-cabang kekuasaan negara yaitu pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sejak reformasi, menurutnya, praktik-praktik dalam penyelengaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara semakin demokratis.