Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Soesatyo Usul MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara!

Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, dalam Sidang Tahunan MPR 2023.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPR Tahun 2023 pada Rabu (16/8/2023).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPR Tahun 2023 pada Rabu (16/8/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, dalam Sidang Tahunan MPR 2023 pada Rabu (16/8/2023).

Bamsoet berpendapat usai Reformasi 1998, amandemen UUD 1945 telah menata ulang kedudukan banyak lembaga negara termasuk MPR. Akibatnya, lanjutnya, kini MPR tak lagi jadi lembaga tertinggi negara layaknya sebelum Era Reformasi.

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berpendapat banyak permasalahan yang bisa terjadi apabila MPR tak jadi lembaga tertinggi negara lagi.

Dia pun mendorong agar MPR kembali jadi lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet di Ruang Sidang Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Dia mencontoh kasus yang memerlukan campur tangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Bamsoet menyatakan, UUD 1945 sudah menyepakati pemilu untuk memilih anggota legislatif, kepada daerah, dan presiden dilakukan lima tahun sekali.

Meski demikian, Bamsoet bertanya, bagaimana apabila ada keadaan darurat yang tak memungkinkan pemilu diadakan lima tahun sekali. Entah ada perang atau bencana alam sejalan nasional.

Oleh sebab itu, Bamsoet meyakini perlunya MPR kembali dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi negara. Menurutnya, perlu adanya diskursus khusus terkait masalah ini.

"Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengankewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum, untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," jelas Bamsoet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper