Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Punya 10 Tenaga Ahli Tapi yang Kerja Cuma Seorang

Hakim menyoroti kinerja 9 tenaga ahli dalam pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo yang dianggap tidak menunaikan tugasnya.
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim menyoroti kinerja 9 tenaga ahli dalam pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo yang dianggap tidak menunaikan tugasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kali ini dua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate cs.

Saksi tersebut di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan dan Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo Bambang Noegroho.

Dalam tanya jawab ihwal tugas ahli pembangunan menara pemancar 4G antara Hakim Ketua Fahzal Hendri dan Elvano. Pejabat PPK itu menjelaskan bahwa dalam proyek ini memiliki 10 tenaga ahli.

"10 tenaga ahli, banyaknya, tenaga ahli dan dua tenaga pendukung," kata Elvano dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Dia menjelaskan kesepuluh tenaga ahli termasuk tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto telah diikat dalam satu kontrak. Perinciannya, tenaga ahli itu mulai dari ahli jaringan, ahli transmisi hingga ahli teknis lainnya.

"Ada ahli Telekomunikasi, ada ahli jaringan, ada ahli electrical, ada ahli transmisi," tuturnya.

Kode 'Keep Silent'

Sebelumnya, Kepala Divisi Lastmile Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza menjelaskan arti pesan 'keep silent' kepada Maryulis terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, Majelis Hakim perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Fahzal Hendri meminta untuk membereskan kejanggalan pesan antara Feriandi dan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis pada persidangan selanjutnya.

Menjelaskan hal itu, Feriandi menuturkan mulanya ada arahan Anang Latif untuk membentuk tim teknis pendamping di luar manajemen proyek atau PMU dalam proses proyek BTS Kominfo. Kemudian, Feriandi menunjuk Maryulis dan Robby sebagai tim manajemen proyek pembangunan ini.

"Jadi maksud keep silence itu adalah jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robi saya libatkan dalam membantu tim pendampingan tadi," ujarnya di PN Pusat, Selasa (8/8/2023).

Singkatnya, kata Feriandi, karena PMU ini sudah berisikan anggota 14 orang sementara itu yang hanya dibutuhkan dua orang. Alhasil, Feriandi menuturkan kepada Maryulis agar tidak memberitahukannya ke tenaga ahli lain.

"Karena PMU itu ada 14 orang sementara yang saya minta bantuan 2 orang saya minta diam-diam jangan memberi tahu tenaga ahli PMU," ucapnya.

Namun, dalam pengakuannya, tenaga ahli yang bekerja dengan pejabat PPK itu hanya Yohan Suryanto. Dengan demikian, Hakim Fahzal terheran-heran dengan jawaban yang dilontarkan oleh Elvano.

Padahal, sembilan orang lainnya telah dikontrak dan juga telah dibayar dalam pembangunan BTS 4G ini. "Halah-halah, orang tidak kerja kok dibayar Pak. Iya [kalau] bekerja, kalau tidak kerja kenapa dibayar," kata Hakim Fahzal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper