Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini

11 saksi hadir di sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS Kominfo yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. 
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan menara BTS Kominfo yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

Selain Johnny, ketujuh saksi tersebut akan bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni, eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Adapun, ketujuh orang itu masih sama dengan saksi yang dihadirkan pekan lalu yakni Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman dan Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum Bakti sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Kemudian, adapun anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, yakni Seni Sri Damayanti dan Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata.

Tiga orang lainnya, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis, Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.

Ketujuh saksi ini dihadirkan kembali karena diperlukannya konfrontasi dengan saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Salah satunya, untuk membereskan kejanggalan yang disampaikan oleh Feriandi untuk "silent" atau diam terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo.

"Biar kita tunda persidangan ini. ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil feriandi mirza y, biar clear," kata Ketua Majelis Hakim perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Fahzal Hendri, Kamis (3/8/2023).

Selain delapan orang tersebut, adapula saksi tambahan mulai dari Konsultan dalam Proyek BTS Assenar dan Jamal Rizki serta Direktur PT Anggana Cata Rakyana Anggie Adelia Oktarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper