Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan meyakini keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) atas kepengurusan Demokrat merupakan kemenangan demokrasi.
Sebagai informasi, pada Kamis (10/8/2023) MA menolak PK yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dalam PK itu, Moeldoko kasasi MA No. Perkara 487 K/TUN/2022 soal kepengurusan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hinca pun mengapresiasi keputusan MA yang masih menunjukkan keindependesiannya. Menurutnya, keputusan MA bukan hanya untuk selamatkan Partai Demokrat namun juga kehidupan politik bangsa dan negara.
"Jadi keputusan ini adalah keputusan menyelamatkan demokrasi. Bukan hanya Partai Demokrat, tapi kehidupan demokrasi di Indonesia. Kalau misalnya Partai Demokrat bisa dibeginikan, apalagi partai-partai yang lain. Karena itu ini adalah kemenangan semua elemen demokrasi di Indonesia" jelas Hinca saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Keputusan ini, lanjutnya, juga akan mengakhiri semua sengketa kepengurusan Demokrat. Lantaran, gugatan pihak Moeldoko soal kepengurusan Demokrat pimpinan AHY sudah ditolak mulai dari PTUN, banding, kasasi, dan PK MA.
Hinca pun yakin kini Demokrat bisa menghadapi Pemilu 2024 dengan kepala tegak tanpa gangguan berarti lagi.
Baca Juga
"Dengan demikian, Moeldoko adalah masa lalu dan sekarang tidak ada satu lagi yang mengganggu Demokrat pimpinan AHY," jelasnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini menyatakan keputusan MA ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Hinca tak ingin ada lagi kasus di mana pihak yang seenaknya ingin mengambil partai politik yang tak sesuai prosedur internal.
"Hikmah bagi bagi siapa saja untuk tidak ada lagi Moeldoko-Moeldoko lain seperti ini, karena dia datang dari luar untuk ambil partai orang yang ada di dalam kan. Jadi jangan dicoba-coba lagi, berhentilah di situ," tegas anggota Komisi III DPR ini.