Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha merespons soal pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban malpraktek di Polandia, dan meminta bantuan pemerintah Indonesia.
Seorang WNI berinisial AL dirawat di rumah sakit Polandia selama 4 bulan setelah operasi amandel, dan sempat mengalami koma, sehingga dokter menyarankan agar AL untuk kembali ke Indonesia.
Adapun AL mengaku tidak memiliki dana untuk kembali ke Tanah Air, sehingga meminta bantuan pemerintah Indonesia.
Judha mengatakan bahwa KBRI Warsawa telah menangani dan melakukan pendampingan kepada PMI atas nama AL itu, sejak Februari 2023.
"Yang bersangkutan mengalami komplikasi ketika menjalani operasi amandel di Polandia. Saat ini AL masih terus menjalani perawatan di RS Bydgoszcz," katanya dalam keterangan resmi kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa biaya rumah sakit dari AL di Polandia hingga saat ini masih ditanggung oleh pihak asuransi.
Baca Juga
"Biaya RS hingga saat ini sudah mencapai Rp3,7 miliar dan masih dalam tanggungan pihak asuransi. KBRI secara rutin melakukan monitoring untuk perawatan terbaik bagi AL," ujarnya.
Judha menegaskan bahwa Kemlu RI dan KBRI Warsawa bersama keluarga AL masih terus mencari solusi terbaik.
"Kemlu dan KBRI Warsawa bersama keluarga AL (diwakili adik AL yang tinggal dan bekerja di Polandia) terus mencari solusi terbaik bagi perawatan AL," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa KBRI Warsawa memberikan pendampingan hukum bagi keluarga AL yang diduga mengalami malpraktek.
"Termasuk saat ini, KBRI berikan pendampingan hukum bagi wakil keluarga AL untuk ajukan gugatan dugaan malpraktek terhadap pihak RS yang melakukan operasi amandel terhadap AL," ucapnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini proses hukum telah masuk dalam tahap investigasi oleh pihak Kejaksaan Polandia.