Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KBRI Phnom Penh Pulangkan 41 WNI Pekerja Online Scam Kamboja

KBRI Phnom Penh pulangkan 41 WNI yang diselamatkan dari perusahaan online scam di Kamboja.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti (kiri), dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi./Antara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti (kiri), dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 41 warga negara Indonesia (WNI) yang diselamatkan dari perusahaan online scam di beberapa kota di Kamboja.

Adapun 41 WNI tersebut termasuk Steven dan teman-temannya yang sempat membuat video permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta pertolongan membebaskan mereka dari jeratan online scam. 

Pihak KBRI Phnom Penh menjelaskan bahwa kepulangan 41 WNI tersebut dilakukan secara bertahap dalam empat gelombang, yang dimulai dari 22 Juli sampai 5 Agustus 2023. 

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI, alasan kepulangan 41 WNI dilakukan bertahap, karena adanya proses perizinan dan penanganan kasus yang berbeda-beda dari setiap orang. 

Selain itu, juga perlu adanya penyesuaian dengan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja (Ministry of Interior).

Sebelumnya, 41 WNI korban perusahaan online scam tersebut diselamatkan oleh pihak Kepolisian Kamboja (Cambodia National Police/CNP). 

Penyelamatan itu dilakukan secara bertahap di provinsi masing-masing, antara lain di Provinsi Banteay Meanchey (perbatasan Kamboja-Thailand), Provinsi Svay Rieng (perbatasan Kamboja-Vietnam) dan Provinsi Phnom Penh, sejak 5-14 Juni 2023 lalu.

KBRI Phnom Penh memberikan informasi penyelamatan tersebut yang disampaikan melalui saluran formal dengan nota diplomatik maupun saluran informal lainnya kepada pihak terkait di Kamboja.

Penyelamatan 41 WNI itu melalui sejumlah proses validasi laporan dan wawancara keimigrasian dari pihak-pihak terkait di Kamboja, terutama dari pihak CNP dan pihak Imigrasi (General Department of Immigration/GDI) Kamboja, yang keseluruhan prosesnya menjadi kewenangan penuh Kamboja.

Selama proses berlangsung, pihak CNP maupun pihak GDI Kamboja tetap memberikan kesempatan kepada KBRI Phnom Penh untuk dapat berkonsultasi dengan para WNI untuk memastikan kondisi kesehatan, sampai dengan kepulangannya. 

Seperti diketahui, para WNI tersebut dijanjikan oleh agen (perekrut) di Indonesia untuk diperkerjakan sebagai pekerja Call Center Service di luar negeri dengan gaji besar. 

Meski begitu, pada kenyataannya dipekerjakan sebagai scammer untuk melakukan penipuan terhadap orang-orang di Indonesia melalui berbagai skema, dengan besaran gaji mulai dari US$500 atau Rp7,5 juta per bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper