Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut bahwa Indonesia lebih siap apabila harus menghadapi varian baru dari Covid-19, yakni varian Eris.
Menurutnya, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyatakan berakhirnya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 48 tahun 2023, tetapi pemerintah telah memiliki pengalaman cukup panjang dengan virus tersebut.
Menurutnya, penanganan bagi varian baru yang menyebabkan kasus Covid-19 di Inggris melonjak sampai 200.000-an dalam sehari itu akan ditangani dengan prosedur penyakit menular biasa.
"Sudah otomatis karena kan pengalaman kemarin selama pokoknya ini Covid ini kalau nanti ada varian baru itu prosedurnya penyakit menular biasa. Otomatis di semua rumah sakit sudah ada tempat untuk rumah sakit namanya kejadian infeksius," katanya di Kantor Sekretariat Asean, Selasa (8/8/2023).
Tak hanya itu, dia melanjutkan dengan gempuran selama 3 tahun menghadapi berbagai varian Covid-19, maka secara otomatis rumah sakit juga membenahi diri dalam mengantisipasi varian-varian baru ke depan. Misalnya dengan menyiapkan ruangan khusus bagi mereka yang terinfeksi
Menurutnya, rumah sakit saat ini sudah lebih siap. Apalagi belum ada tanda-tanda bahwa Varian Eris menyebabkan keparahan lebih dari varian sebelumnya. Dia juga menyinggung bahwa nantinya pembiayaan otomatis juga akan ditangani oleh BPJS Kesehatan, serta tidak lagi ada anggaran dari pemerintah.
Baca Juga
Muhadjir melihat masyarakat pun sudah memahami protokol kesehatan, yakni mengenakan masker jika mengalami sakit atau flu saat beraktivitas.
"Sebetulnya sekarang ini sudah bagus ya perilaku masyarakat. Saya kan sering naik MRT. Itu saya lihat kalau ada penumpang yang kurang enak, flu, misalnya dengan kesadarannya sendiri memakai masker. Itu kan bagus. Sehingga dia juga sadar bahwa dia bisa menulari jika dia tidak menggunakan perlindungan diri itu," pungkas Muhadjir.
Sekadar informasi, Jokowi resmi membubarkan KPCPEN yang sebelumnya memegang peran penting selama pandemi Covid-19 menghantam Indonesia pada 2020-2022.
Keputusan membubarkan KPCPEN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Beleid itu diteken Jokowi pada 4 Agustus 2023.
Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status varian Eris sebagai variant under monitoring atau varian di bawah pengawasan.
Kemenkes mengklaim varian ini sudah masuk ke Indonesia, tetapi tidak berdampak signifikan pada kenaikan kasus terkonfirmasi.