Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) No.48/2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid baru tersebut adalah kebijakan lanjutan pasca pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Secara umum, substansi Perpres No.48/2023 mencakup sejumlah poin penting. Pertama, pembubaran Komite Penanganan CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kedua, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketiga, penanganan Covid-18 bersifat lintas kementerian yakni pelibatan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan, serta pendanaan.
"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang
dipandang perlu," demikian dikutip Bisnis, Jumat (4/8/2023).
Selain tiga poin di atas, beleid baru tersebut juga mengatur mengenai ketentuan pemakaian obat atau vaksin Covid-19 yang pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden No.17/2023 tentang Berakhirnya Status Pandemi Covid-19.
Di sisi lain berlakunya Perpes ini juga mencabut beberapa ketentuan yang berlaku sebelumnya. Ketentuan yang dimaksud antara lain Perpres No.82/2020 tentang KPC PEN dan Perpess No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
Baca Juga
Adapun aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan atau pada hari ini Jumat (4/8/2023).
Status Pandemi Dicabut
Sekadar informasi, Presiden Jokowi telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dan mentransformasikannya menjadi status endemi pada Juni lalu.
“Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” katanya di Istana Negara, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, sepanjang 3 tahun lebih masyarakat dan pemerintah telah berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa putusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.
“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” tuturnya.
Kendati demikian, orang nomor satu di Indonesia itu tetap meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Tentunya dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkas Jokowi.