Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total sebesar Rp211,7 miliar dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2022.
Ricky Ham Pagawak sebelumnya merupakan buron kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu meringkus Ricky, Minggu (19/2/2023), usai tujuh bulan dalam pelarian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini, Rabu (2/8/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ricky didakwa menerima suap total Rp75,3 miliar untuk persetujuan tender sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Uang suap itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha yakni Direktur Utama PT Binar Karya Raya Simon Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619,00," demikian bunyi surat dakwaan yang dikutip Bisnis, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga
Tidak hanya suap, Ricky turut didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp136,3 miliar berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Uang maupun fasilitas itu diperoleh Ricky dari pihak kontraktor yang sering mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.
Secara terperinci, gratifikasi senilai Rp62,9 miliar itu meliputi uang dan fasilitas yang diterima Ricky dari pihak swasta, sebanyak Rp30,2 miliar dari kepala dinas dan ASN Pemkab Mamberamo Tengah, serta Rp43,1 juta dari pihak lainnya.
"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp136.329.430.525,00 tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima," demikian bunyi surat dakwaan.
PENCUCIAN UANG
Selain suap dan gratifikasi, politisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan pencucian uang terhadap uang hasil tindak pidana korupsi itu. KPK mendakwa Ricky mengalirkan uang tersebut ke beberapa pihak.
Beberapa nama yang disebut dalam surat dakwaan itu yakni presenter televisi Brigita Manohara sebesar Rp380 juta, Christa Fransiska Djasman senilai Rp1,57 miliar, serta Rp50 juta ke politisi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Ricky juga didakwa membelanjakan atau membayarkan uang hasil tindak pidana korupsi itu ke sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak dengan total Rp22,6 miliar. Dia juga didakwa menukarkan sebagian uang ke mata uang asing senilai Rp501 juta.
"Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan Partai Demokrat yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," demikian tulis jaksa dalam surat dakwaan.