Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak didakwa melakukan pencucian uang terhadap uang hasil tindak pidana korupsi berjumlah Rp211 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (2/8/2023), sejumlah uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima Ricky Ham Pagawak diduga mengalir ke sejumlah pihak mulai dari presenter televisi hingga ke beberapa pihak di Partai Demokrat.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," demikian bunyi surat dakwaan yang dikutip Bisnis, Rabu (2/8/2023).
Secara terperinci, awalnya JPU mendakwa Ricky menerima suap sebesar Rp75,3 miliar untuk persetujuan tender sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Uang suap itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha yakni Direktur Utama PT Binar Karya Raya Simon Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, serrta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Tidak hanya suap, Ricky turut didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp136,3 miliar berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca Juga
Uang maupun fasilitas itu diperoleh Ricky dari pihak kontraktor yang sering mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.
Secara terperinci, gratifikasi senilai Rp62,9 miliar itu meliputi uang dan fasilitas yang diterima Ricky dari pihak swasta, sebanyak Rp30,2 miliar dari kepala dinas dan ASN Pemkab Mamberamo Tengah, serta Rp43,1 juta dari pihak lainnya.
"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp136.329.430.525,00 tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima," demikian bunyi surat dakwaan.
Dari hasil tindak pidana korupsi itu, JPU mendakwa Ricky mengalirkan sebagian uang tersebut ke beberapa pihak dan untuk membelikan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.
Beberapa nama yang disebut dalam surat dakwaan itu yakni presenter televisi Brigita Manohara menerima sebesar Rp380 juta, Christa Fransiska Djasman senilai Rp1,57 miliar, serta Rp50 juta ke politisi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Ricky juga didakwa membelanjakan atau membayarkan uang hasil tindak pidana korupsi itu ke sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak dengan total Rp22,6 miliar. Dia juga didakwa menukarkan sebagian uang ke mata uang asing senilai Rp501 juta.
"Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan Partai Demokrat yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," demikian tulis jaksa dalam surat dakwaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepala daerah itu sebelumnya merupakan buron kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu meringkus Ricky, Minggu (19/2/2023), usai sekitar tujuh bulan dalam pelarian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).