Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Memberamo Tengah Yonas Kenelak sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/8/2022).
Selain Yonas, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS Kabupaten Memberamo Tengah Slamet.
Beberapa waktu sebelumnya, KPK menelisik soal transaksi perbankan yang diduga dilakukan oleh Ricky Ham Pagawak.
Sebelumnya, pada perkara ini Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Baca Juga
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.