Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Ricky Ham Pagawak, Buron KPK 7 Bulan yang Akhirnya Mendekam di Rutan

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi tahanan KPK setelah tujuh bulan menjadi buron.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Direktur Penyidikan Asep Guntur (kiri), dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri (kanan) pada konferensi pers penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, di Gedung KPK, Senin (20/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Direktur Penyidikan Asep Guntur (kiri), dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri (kanan) pada konferensi pers penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, di Gedung KPK, Senin (20/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/2/2023), setelah tujuh bulan menjadi buron. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah, sekaligus pencucian uang. 

Pelarian Ricky berakhir saat KPK menangkapnya di Abepura, Jayapura, pada akhir pekan lalu, Minggu (19/2/2023). Setelah itu, dia ditahan di Mako Brimob Polda Papua sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk mulai menjalani proses penyidikan. 

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Ricky Ham Pagawak merupakan pria kelahiran 14 Juli 1973 silam. Dia menjadi Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. 

Ricky mengenyam pendidikan Strata 1 atau mendapatkan gelar sarjana di Universitas Kristen Indonesia Tomohon. Tidak hanya itu, dia juga merupakan politikus Partai Demokrat, dan menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Ricky hanya sekali melaporkan harta kekayaanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut yakni pada 2018 ketika dia menjabat periode kedua kepemimpinan di Kabupaten Mamberamo Tengah. 

"Benar. sesuai data pada LHKPN, tercatat yang bersangkutan melaporkan satu kali dalam kapasitas sebagai calon bupati," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat itu, Senin (18/7/2022).

Kekayaan

Dalam laporan tersebut, kekayaan Ricky mencapai Rp2,2 miliar. Mayoritas kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan miliknya yang tersebar di Jayawijaya, Papua senilai Rp1,5 miliar. 

Selain itu, dia dilaporkan memiliki mobil senilai Rp370 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp229 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp84,2 juta. Kini, Ricky harus mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. 

Pada konferensi pers penahanannya kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa mantan buron lembaga antirasuah itu menikmati uang senilai Rp200 miliar terkait dengan hasil suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dilakukannya. 

"Sejauh ini dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman dan dikembangkan oleh penyidik KPK," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023). 

Berdasarkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky, politikus Partai Demokrat itu diduga menentukan sendiri para kontraktor proyek di Mamberamo Tengah, selama dirinya menjabat sebagai Bupati pada 2013-2018 dan 2018-2023. 

Proyek yang dimaksud memiliki nilai kontrak pekerjaan mencapai belasan miliar rupiah. Ricky lalu menetapkan syarat agar para kontraktor bisa memenangkan tender proyek di daerah kepemimpinannya itu, yakni dengan menyetorkan sejumlah uang. 

Terdapat tiga pihak swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya bersama dengan Ricky. Pertama, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa atau BAP Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) diduga mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Kedua, Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT) diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Ketiga, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. 

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP, dan MT dengan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT," ucap Firli.

Dari uang gratifikasi diduga diterima, Ricky lalu diduga melakukan pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi. 

Adapun selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 110 sebagai saksi dan juga menyita berbagai aset seperti berbagai bidang tanah dan bangunan; apartemen di Kota Jayapura, Tangerang, dan Jakrta Pusat, serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe. 

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia no.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan ata UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper