Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Soroti Permintaan Maaf KPK ke TNI Imbas OTT Basarnas

Presiden Jokowi turut merespon terkait langkah permintaan maaf dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai OTT pejabat Basarnas.
Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana bertolak ke Jepang, dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023)./Humas Setkab/Jay)
Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana bertolak ke Jepang, dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023)./Humas Setkab/Jay)

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons perbedaan pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kepala Negara menilai bahwa permasalahan itu terjadi karena adanya miskoordinasi yang sebenarnya harus dilakukan semua instansi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Ya, itu menurut saya masalah koordinasi ya. Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah, kalau itu dilakukan rampung,” ujarnya di Sodetan CIliwung, Jatinegara, Senin (31/7/2023).

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto.

Afri merupakan satu dari 11 orang yang terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7). Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menceritakan bahwa saat OTT, penyelidik menemukan bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan personel TNI (Letkol Afri). Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7).

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," ujarnya saat konferensi pers usia audiensi tersebut, Jumat (28/7/2023).

Johanis menjelaskan bahwa terdapat empat lembaga peradilan di Indonesia sesuai Undang-undang (UU) yakni peradilan umum, militer tata usaha negara, dan agama. Dengan demikian, ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, maka proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.

Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri. Untuk diketahui, saat penangkapan Afri, penyelidik KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp999,7 juta.

"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper