Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) disebut terkait dugaan suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan.
Seperti diketahui, KPK telah mengamankan seorang pejabat Basarnas serta pihak swasta dalam OTT yang dilakukan kemarin siang, Selasa (25/7/2023), di Jakarta dan Bekasi.
"Betul [OTT] terkait dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA [tahun anggaran] 2023 di Basarnas RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepasa wartawan, Rabu (26/7/2023).
Ali juga mengatakan bahwa saat ini pihak yang sudah terjaring OTT tersebut, dan tengah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK berjumlah 10 orang.
Tidak hanya itu, KPK turut membenarkan bahwa ada sejumlah uang tunai yang turut diamankan. Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai uang yang ditemukan saat OTT tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap, untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sedang lakukan permintaan keterangan tersebut," lanjut Ali.
Baca Juga
Adapun pada keterangan sebelumnya, Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu membenarkan bahwa turut menangkap satu pejabat dari Basarnas.
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar delapan orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI. Besok kami akan informasikan perkembangannya lebih lanjut," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut OTT yang dilakukan lembaganya hari ini diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyerahan uang untuk pengadaan barang dan jasa.
"[OTT] atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Ghufron melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Saat ini, lanjut Ghufron, KPK masih dalam proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT.
Pimpinan berlatar belakang akademisi itu lalu menyampaikan bahwa saat ini lembaganya masih melalukan proses pemeriksaan. Informasi selengkapnya, lanjutnya, akan diungkap selama 1x24 jam setelah kegiatan tangkap tangan.