Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sudah Periksa 70 Orang dalam Penyelidikan Kasus Pungli di Rutan

KPK telah meminta keterangan dari 70 orang dalam proses penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga tersebut.
KPK Sudah Periksa 70 Orang dalam Penyelidikan Kasus Pungli di Rutan. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
KPK Sudah Periksa 70 Orang dalam Penyelidikan Kasus Pungli di Rutan. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dari 70 orang dalam proses penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga tersebut.

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan bahwa praktik pungli tersebut diduga dilakukan oleh banyak pihak atau lebih dari satu orang.

"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (25/7/2023).

Asep lalu mengatakan bahwa pungli tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020, dan 2021.

Awalnya, berdasarkan temuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pungli di rutan cabang Gedung Merah Putih berlangsung selama satu periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Oleh karena itu, Asep menyebut temuan Dewas itu merupakan titik awal bagi penyelidik untuk masuk ke dalam perkara.

"Karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," ucap Jenderal Polisi bintang satu itu.

Secara kelembagaan, lembaga antirasuah menyebut ingin melakukan kegiatan bersih-bersih secara total. Oleh sebab itu, penyelidikan dugaan pungli itu diperluas tidak hanya di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih saja, melainkan juga di rutan-rutan lainnya.

Seperti diketahui, KPK memiliki empat rutan cabang yakni di Gedung Merah Putih, Gedung Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, dan Puspomal.

Sementara itu, Dewas KPK sebelumnya menyebut nilai pungli sementara diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Transaksi uang pungli itu diduga menggunakan rekening bank pihak ketiga.

Sebagai tindak lanjutnya juga, KPK secara kelembagaan telah menonaktifkan beberapa pegawai yang diduga terlibat dalam pungli tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper