Bisnis.com, JAKARTA – Bulan Agustus 2023, ada satu tanggal merah. Namun, satu hari libur itu bisa digabungkan, sehingga bisa mendapatkan libur lima hari.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni menteri agama (menag), menteri ketenagakerjaan (menaker), dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PANRB).
Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (24/7/2023), kesepakatan itu tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PAN-RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, terdapat satu hari libur nasional Agustus 2023, yakni tanggal 17 Agustus, jatuh pada hari Kamis, tanggal tersebut merupakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Tahun ini, Indonesia memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Upacara peringatan akan dihelat di Istana Merdeka, serta beberapa tempat lainnya.
Meski demikian, Anda bisa libur lima hari. Caranya dengan mengambil cuti pada Rabu (16/8/2023) dan Jumat (18/8/2023).
Baca Juga
Rinciannya sebagai berikut:
Rabu (16/8/2023) dan Jumat (18/8/2023): mengambil cuti.
Kamis (17/8/2023): hari libur nasional HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Sabtu dan Minggu (19-20 Agustus 2023): libur akhir pekan.