Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menggodok aturan penghasupan guru honorer rencananya dilaksanakan pada November 2023.
Aturan penghapusan status tenagar honorer tertuang dalam amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Rencananya status tenaga honor termasuk guru honorer resmi dihapus pada 28 November 2023.
Baca Juga
Dihapusnya status guru honorer bukan berarti bakal menumpuknya jumlah pengangguran karena pemerintah telah menyiapkan solusi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, serius melakukan penataan pegawai dengan status honorer di pemerintahan.
"Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah," katanya.