Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dibandingkan Guru Honorer Gaji PPPK Lebih Besar, Ini Rinciannya

Pemerintah bakal menghapus status guru honorer dan mengangkatnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ilustrasi guru. Bisnis/Suselo Jati
Ilustrasi guru. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menggodok aturan penghasupan guru honorer rencananya dilaksanakan pada November 2023.

Aturan penghapusan status tenagar honorer tertuang dalam amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Rencananya status tenaga honor termasuk guru honorer resmi dihapus pada 28 November 2023.

Dihapusnya status guru honorer bukan berarti bakal menumpuknya jumlah pengangguran karena pemerintah telah menyiapkan solusi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan,  serius melakukan penataan pegawai dengan status honorer di pemerintahan.

"Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah," katanya.

Halaman Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper