Bisnis.com, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengaku pemerintah belum menentukan sikap terkait wacana pertemuan kelompok aktivis lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) se-Asean di Jakarta, pada 17-21 Juli 2023.
Rumadi menjelaskan sikap belum diambil lantaran Pemerintah masih memantau tanggapan dari masyarakat.
"Sejauh ini pemerintah masih melihat dan memantau perkembangan termasuk tanggapan-tanggapan yang muncul di masyarakat," katanya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Meski begitu, dia memastikan, pemerintah masih berpegang pada ketentuan hukum terkait pencegahan meluasnya LGBT di Indonesia. Namun, menurutnya terkait pelarangan izin untuk kegiatan komunitas itu, hal tersebut merupakan wewenang dari aparat hukum.
“Itu urusan aparat keamanan dan Pemerintah berpegang pada ketentuan hukum,” imbuhnya.
Saat ditanyakan mengenai sikap dari pemerintah terhadap komunitas LGBT, khususnya apakah akan memberikan ruang untuk komunitas tersebut. Rumadi menegaskan bahwa komunitas yang dimaksud agar memperhatikan nilai hidup yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga
"Kalau hanya terkait orientasi seks individu, itu hak individu tersebut. Namun, kalau sudah terkait dengan pertemuan umum, apalagi berbau kampanye, perlu memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tidak ada HAM yang mutlak tanpa batasan," pungkas Rumadi.