Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken mengatakan bahwa pemerintahnya akan mempertimbangkan pembatasan visa bagi para pejabat Uganda dan pihak lain yang dianggap melanggar hak asasi manusia dengan menjatuhkan hukuman terberat pada kaum LGBT.
Melansir Reuters pada Rabu (31/5/2023), Blinken telah memberi perintah pada Departemen Luar Negeri agar dapat memperbarui panduan bagi warga negara AS yang akan melakukan perjalanan ke Uganda.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari kecaman Presiden Joe Biden terkait UU Uganda.
Menurut Biden, AS dapat memberi sanksi dari pemberlakuan UU tersebut dalam semua aspek yang melibatkan AS dengan Uganda.
Pada hari Senin, Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang anti-LGBTQ, yang berisikan hukuman mati bagi kaum homoseksualitas. Hal tersebut pun mengundang kontroversi dari sejumlah negara Barat.
"Tindakan memalukan ini merupakan perkembangan terbaru dalam tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda," ujar Biden dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga
Adapun presiden AS tersebut mengaku telah meminta agar Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih memeriksa dampak dari UU tersebut terhadap seluruh aspek keterlibatan AS dan Uganda dalam semua bidang.
"Dan kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius atau korupsi," kata Biden.