Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uganda Tolak Keras Hubungan Sejenis? Ini Fakta Hukum LGBTQ di Afrika

Selain Uganda, sejumlah negara lain di Afrika juga menerapkan larangan keras terhadap hubungan sejenis.
Ilustrasi LGBTQ+/Bloomberg
Ilustrasi LGBTQ+/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Uganda telah menerapkan Undang-Undang yang melarang keras adanya perilaku hubungan sesama jenis atau LGBTQ di negaranya.

Dilansir Reuters pada Rabu (31/5/2023), awal pekan ini Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang anti-LGBTQ, yang berisikan hukuman mati bagi kaum homoseksualitas. Hal tersebut pun mengundang kontroversi dari sejumlah negara Barat.

"Tindakan memalukan ini merupakan perkembangan terbaru dalam tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda," ujar Presiden AS Joe Biden dalam sebuah pernyataan.

Uganda merupakan salah satu dari banyak negara di Afrika yang menerapkan larangan keras terhadap LGBTQ. Pada benua Afrika yang terdiri dari 54 negara, 32 negara menerapkan larangan atau pembatasan, sedangkan 22 negara lainnya mengizinkan adanya praktek LGBTQ.

Melansir Reuters, terdapat beberapa fakta terkait hak-hak LGBTQ di Afrika seperti berikut:

1. Sanksi paling berat adalah hukuman mati yang berlaku di Mauritania, Somalia, dan Nigeria yaitu negara-negara yang menerapkan aturan syariah.

2. Sanksi dengan penjara seumur hidup adalah hukuman tertinggi untuk kasus hubungan sesama jenis di Sudan, Tanzania, Uganda, dan Zambia. Sedangkan di Kenya, Gambia, dan Malawi memberlakukan hukuman penjara hingga 14 tahun.

3. Pada tahun 2019, Pengadilan Tinggi Kenya mengukuhkan undang-undang yang melarang aktivitas seksual sesama jenis atas dasar suka sama suka, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan langkah yang efektif untuk mengatasi epidemi HIV di negara tersebut.

4. Pada 2017, Chad mengklaim tindakan sesama jenis sebagai tindakan kriminal yang disebut oleh Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseks Internasional (ILGA) sebagai kemunduran hukum yang mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

5. RUU untuk mempertegas hukum tentang hubungan sesama jenis yang sudah sangat keras di Senegal telah dicabut pada bulan Januari tahun lalu sebelum dilakukan pemungutan suara karena undang-undang yang telah ada dianggap cukup jelas dan hukuman yang diberikan cukup berat.

6. Di Mesir, homoseksual memang bukan kejahatan, tetapi tidak jarang tindak diskriminasi terhadap LGBTQ terjadi dengan penangkapan yang mengatasnamakan tuduhan pencemaran agama, tindak asusila, dan pesta pora.

7. Pantai Gading tidak melarang seks gay, tetapi ada beberapa kasus penahanan dan penuntutan yang tercatat.

8. Di Tanzania penyediaan kondom dan pelumas telah dilarang di sejumlah klinik kesehatan LGBTQ. Bahkan, sejak 2018, negara tersebut telah menerapkan pemeriksaan dubur secara paksa.

9. Tingkat hukuman sodomi di Tunisia dikabarkan terus meningkat.

10. Terdapat tiga negara yang menegakkan perlindungan terhadap diskriminasi dalam aspek seksual seperti Angola, Mauritius, dan Afrika Selatan.

Adapun perlindungan ketenagakerjaan dari tiga negara yang sama ditambah dengan Botswana, Cape Verde, Mozambik dan Seychelles.

11. Afrika Selatan menjadi satu-satunya negara Afrika yang melegalkan pernikahan gay.

12. Botswana meniadakan hukum homoseksualitas pada tahun 2019 sedangkan Gabon pada tahun 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper