Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Kesehatan Disahkan, PB IDI Siap Ajukan Juducial Review ke MK

Ketum PB IDI memastikan pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) ke MK terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang
UU Kesehatan Disahkan, PB IDI Siap Ajukan Juducial Review ke MK. Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa
UU Kesehatan Disahkan, PB IDI Siap Ajukan Juducial Review ke MK. Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU Kesehatan.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin krusial yang terdapat dalam UU tersebut untuk kembali diperdebatkan. Salah satunya adalah penghapusan mandatory spending yang tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan TAP MPR RI X/MPR/2021 yaitu menganjurkan minimal 20 persen dari APBN.

“Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprosedural proses, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat, maka kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan uoata hukum melalui judicial review melalui MK,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (12/7/2023).

selain itu, dia mengatakan asosiasi juga terus melakukan cawe-cawe kepada masyarakat agar makin peduli dengan dampak yang dihasilkan melalui disahkannya UU Kesehatan.

“Kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan UU Kesehatan ini supaya bisa mencerminakn kepentingan kesehatan rakyat, kami akan selalu bersama rakyat untuk perbaikan di sektor kesehatan,” imbuhnya.

Adib pun mengamini bahwa langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023) merupakan sejarah kelam di dunia medis.

Dia menilai bahwa secara prosedural pengesahan Undang-undang itu belum mencerminkan kepentingan partisipasi dan aspirasi kelompok, termasuk profesi kesehatan.

“Transparansi yang tidak dilakukan. Bahkan sampai saat ini pun kita belum pernah mendapat rilis resmi RUU Final yang kemudian disahkan jadi UU. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang ini menujukkan kecatatan formil hukum dalam pembuatan UU,”

Kedua, dari sisi produk politik, lanjutnya, UU kesehatan yang dari sebuah rancangan sampai dengan menjadi undang-undang dengan metode omnibus law yang cukup diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan, merupakan proses yang luar biasa instan.

“Kami melihat ketergesa-gesaan yang menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan lain? kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu,” pungkas Adib.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper