Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Menkes Soal Ancaman Mogok Tenaga Medis Imbas RUU Kesehatan

Menkes merespons kabar rencana mogok kerja para tenaga medis dan kesehatan imbas pengesahan RUU Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Rapat tersebut membahas upaya penanganan COVID-19 setelah pencabutan status PPKM, khususnya pelaksanaan program vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Rapat tersebut membahas upaya penanganan COVID-19 setelah pencabutan status PPKM, khususnya pelaksanaan program vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kabar rencana mogok kerja para tenaga medis dan kesehatan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR hari ini.

Budi mengatakan sangat menghargai perbedaan pendapat dalam merespon aturan baru tersebut.

“Saya rasa dalam demokrasi ini saya sangat menghargai perbedaan pendapat, diskursus, itu adalah hadiah dari krisis keuangan 1998. Jadi saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berbeda pendapat,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (11/7/2023).

Perbedaan pendapat tersebut, lanjutnya, dapat disampaikan dengan cara yang sehat dan intelek. Budi menyampaikan, pihaknya sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi atas aturan baru ini. 

“Tapi kita mesti sadar bahwa kita belum tentu selalu sama. Masing-masing punya argumentasi yang berbeda-beda,” ujarnya. 

Adapun DPR RI pada hari ini resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan (omnibus law) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-29 masa persidangan V 2022/2023, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Organisasi profesi yang terdiri dari IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI sebelumnya mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk protes disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU. 

Mogok nasional nantinya dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya, seperti IDI, IBI, IAI, dan PDGI. Namun, aksi ini dikecualikan untuk tempat-tempat darurat seperti kamar bedah dan unit gawat darurat. 

“PPNI ini sudah rapat kerja nasional di 9-11 Juni lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” kata Ketua PPNI Harif Fadhillah kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).

Selain mogok nasional, organisasi profesi juga mempertimbangkan judicial review atau pengujian yudisial. “Sebelum disahkan, sebenarnya sudah mikir uji materi. Tapi sebagai lembaga institusi yang menyuarakan kepentingan anggotanya ya segala upaya akan dilakukan termasuk judicial review,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper