Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengamini tak bisa mewakili aspirasi semua pihak usai pengesahan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, apabila ada pihak yang tak terima atau keberatan dengan pengesahan RUU tersebut dapat melayangkan protes kepada Pemerintah.
“DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui kementerian kesehatan sudah membuka ruang seluas luasnya kepada semua pihak yang dilakukan secara simultan, jadi kalau ada pihak yang merasa masukan aspirasi, hak konstitusionalnya belum terakomodir mungkin bisa menyampaikanya lagi kepada pemerintah karena DPR sudah selesai,” ujarnya di kompleks DPR, Selasa (11/7/2023).
Dikatakan, setelah pengesahan Undang-Undang Kesehatan, maka akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, dia melanjutkan apabila belum ada kelegaan, maka pihak yang tak sepakat dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang tak sependapat bisa memberi masukan atau aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui kementerian kesehatan. Namun, kalau merasa atau dianggap belum cukup, kita punya tempat lain untuk menampung aspirasi tersebut melalui MK jadi silakan saja ini negara hukum, semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang bisa menjdi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” pungkas Puan.
Sekadar informasi, Puan resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga
Hal ini disampaikannya setelah mendengar pendapat fraksi partai Demokrat dan frasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU tersebut.
Puan pun melanjutkan untuk memastikan pandangan dari partai politik (parpol) lainnya terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Adapun, saat Puan meminta persetujuan, terdapat 6 fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP yang menyatakan setuju RUU Kesehatan diundangkan. Di sisi lain, satu fraksi yakni NasDem menyatakan setuju dengan catatan.
“Jadi, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju ya? Setuju,” kata Puan sembari mengetuk palu sebanyak satu kali dan menutup sidang, di kantor DPR, Selasa (11/7/2023).