Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Kesehatan Disahkan, Puan Maharani: Kalau Keberatan Bisa ke MK

Ketua DPR mengatakan tak bisa mewakili aspirasi semua pihak dalam RUU Kesehatan menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani melakukan konferensi pers usai mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani melakukan konferensi pers usai mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengamini tak bisa mewakili aspirasi semua pihak usai pengesahan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, apabila ada pihak yang tak terima atau keberatan dengan pengesahan RUU tersebut dapat melayangkan protes kepada Pemerintah.

“DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui kementerian kesehatan sudah membuka ruang seluas luasnya kepada semua pihak yang dilakukan secara simultan, jadi kalau ada pihak yang merasa masukan aspirasi, hak konstitusionalnya belum  terakomodir mungkin bisa menyampaikanya lagi kepada pemerintah karena DPR sudah selesai,” ujarnya di kompleks DPR, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan, setelah pengesahan Undang-Undang Kesehatan, maka akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, dia melanjutkan apabila belum ada kelegaan, maka pihak yang tak sepakat dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang tak sependapat bisa memberi masukan atau aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui kementerian kesehatan. Namun, kalau merasa atau dianggap belum cukup, kita punya tempat lain untuk menampung aspirasi tersebut melalui MK jadi silakan saja ini negara hukum, semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang bisa menjdi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” pungkas Puan.

Sekadar informasi, Puan resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Hal ini disampaikannya setelah mendengar pendapat fraksi partai Demokrat dan frasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU tersebut. 

Puan pun melanjutkan untuk memastikan pandangan dari partai politik (parpol) lainnya terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

Adapun, saat Puan meminta persetujuan, terdapat 6 fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP yang menyatakan setuju RUU Kesehatan diundangkan. Di sisi lain, satu fraksi yakni NasDem menyatakan setuju dengan catatan.

“Jadi, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju ya? Setuju,” kata Puan sembari mengetuk palu sebanyak satu kali dan menutup sidang, di kantor DPR, Selasa (11/7/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper