Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar di masyarakat.
Obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Obat tradisional yang ilegal tersebut ditemukan dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Dilansir dari akun Instagram resmi BPOM, obat tradisional yang mengandung BKO dapat mempengaruhi kesehatan tubuh seperti ginjal dan hati.
Simak daftar sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:
1. Tawon Klanceng
- Ditemukan di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi
- Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO
2. Wantong
- Ditemukan di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB
- Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO
3. Montalin
- Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
- Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO
4. Xian Ling
- Ditemukan di Jawa, Kalimantan, dan NTT
- Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO
5. Gelatik Sari Manggis
- Ditemukan di Sumatra, Jawa, dan NTT
- Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO
6. Kuat Lelaki Cap Beruang
- Ditemukan di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan
- Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO
7. Pil Sakit Gigi Pak Tani
- Ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua
- Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO
8. Minyak Lintah Papua
- Ditemukan di Sumatra, Bali, dan Kalimantan
- Tidak memiliki izin edar