Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaanya dalam kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Eksepsi tersebut tidak dibacakan oleh penasihat hukum Johnny. Dalam eksepsi tersebut, Johnny membantah bahwa dirinya menerima uang dan fasilitas hasil korupsi BTS Kominfo.
“Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa perhitungan keuntungan yang dimaksud unsur memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).
Jika melihat dari pasal tersebut, sambung penasihat hukum Johnny, seharusnya harta dari kekayaaan Johnny meningkat.
Namun, pihak dari Johnny menuturkan bahwa dalam dakwaan tidak disebutkan adanya hal yang menimbulkan penambahan kekayaan oleh Johnny.
“Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa. Sehingga, tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, pihak dari Johnny menyebut bahwa uraian dakwaan tentang perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara, adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G.
Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Johnny disebut menerima uang tersebut di antaranya dari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, baik merupakan terdakwa maupun masih tersangka.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah]," jelas jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).