Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (PN Jakpus) memastikan tidak ada tendensi politik dalam persidangan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu dikatakan langsung oleh ketua majelis hakim PN Tipikor, Fahzal Hendri saat persidangan terhadap terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Plate Selasa (4/7/2023).
"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini anda singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tau. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal di PN Tipikor, Selasa (4/7/2023).
Fahzal kemudian menyebut bahwa dirinya menegaskan hal tersebut karena tidak ingin Johnny beranggapan bahwa persidangan ini berbau politisasi.
Nantinya, kata Fahzal, jika Johnny memang tidak bersalah demi hukum maka pihaknya pasti akan membebaskannya. Namun, jika memang Johnny bersalah, proses hukum akan terus dilakukan.
“Kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus bebaskan. Begitu pak," ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Fahzal juga meminta kepada Johnny agar tidak terpengaruh dengan berita berita yang berada diluar sana terkait kasus ini.
Seperti diketahui, mantan Menkominfo Johnny G Plate membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaanya dalam kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Eksepsi tersebut tidak dibacakan oleh Johnny, namun oleh pihak penasihat hukumnya. Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Lebih lanjut, Johnny menyebut bahwa dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan korupsi dalam pembangunan menara ini.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).