Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) didakwa rugikan negara senilai Rp8,03 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,03 triliun," kata JPU di PN Tipikor, Selasa (4/7/2023).
Adapun total kerugian tersebut merupakan hasil audit berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
JPU juga menilai Irwan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo.
Jaksa juga menilai Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar dari kasus ini.
Kemudian, JPU nenyebut bahwa Irwan diduga melakukan kegiatan tersebut bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Adapun Irwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.