Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Kritik AHY atas RUU Kesehatan: Ngebut hingga Anggaran Wajib Kesehatan Hilang

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik beberapa poin yang diatur dalam RUU tentang Kesehatan. 
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono / BISNIS - Szalma Fatimarahma
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono / BISNIS - Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik beberapa poin yang diatur dalam RUU tentang Kesehatan

Pertama, dia mengkritik soal penghapusan anggaran wajib untuk kesehatan sebesar 10 persen APBN. 

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menghapus anggaran tersebut telah menjadi bukti dari kurangnya komitmen negara untuk menyiapkan kesehatan yang layak bagi masyarakat. 

“Padahal mandatory spending masih sangat dibutuhkan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023). 

Kedua, AHY menyoroti adanya indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan medis asing yang berlebihan dalam RUU Kesehatan. 

Dia mengkhawatirkan hal itu akan menurunkan kedudukan dokter Indonesia di negara sendirinya. 

“Kami mendukung sepenuhnya kemajuan praktek kedokteran dan hospitality termasuk hadirnya dokter asing, tapi dengan prinsip reciprocal, seluruh dokter Indonesia diberi pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara. Dokter asing juga harus patuh dan tunduk pada peraturan yang belaku,” katanya. 

Tiga, politikus berlatarbelakang TNI ini mengkritik proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan yang sangat terburu-buru. 

Selama  proses berlangsung, Demokrat menilai pemerintah tidak memberi ruang yang cukup bagi seluruh pihak yang harusnya terlibat dalam penyusunan RUU baru ini.

Menurutnya, jika pemerintah menyiapkan waktu yang lebih panjang untuk membahas RUU ini, tentu mereka bisa menghasilkan ketentuan yang lebih komprehensif, holistik dan berkualitas,” pungkas AHY.

Seperti diketahui, RUU Kesehatan resmi akan dibahas di tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama perwakilan pemerintah terkait RUU Kesehatan pada Senin (19/6/2023). 

Adapun keputusan tersebut sejatinya ditolak oleh dua fraksi di parlemen, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara tujuh fraksi lain, yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), serta PPP menerima agarRUU Kesehatan dibahas di Rapat Paripurna DPR RI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper