Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan segera menjalankan aturan baru yang diatur dalam RUU tentang Kesehatan jika disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.
Kepala Negara ini mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini pun masih menunggu proses yang tengah berjalan di lembaga legislatif RI itu.
“Itu sekarang wilayahnya di DPR, tunggu saja. Kalau sudah diketuk, baru kita laksanakan,” ujarnya di Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Rabu (21/6/2023).
Seperti diketahui, RUU Kesehatan resmi akan dibahas di tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama perwakilan pemerintah terkait RUU Kesehatan pada Senin (19/6/2023).
“Apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna?” tanya Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh, Senin (19/6/2023).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Komisi IX DPR.
Baca Juga
Namun demikian, keputusan untuk membawa RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna sejatinya memperoleh penolakan dari dua fraksi di DPR, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Demokrat.
Partai Demokrat menilai bahwa pembahasan terkait RUU Kesehatan masih belum sempurna. Terdapat persoalan mendasar yang bahkan belum dapat diselesaikan. Contohnya rencana yang diusulkan pemerintah untuk menghapus mandatory spending kesehatan.
Hal ini dinilai Demokrat sebagai bukti dari kurangnya komitmen negara dalam menyiapkan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Selain itu, Demokrat juga menyebut bahwa pembahasan dan penyusunan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru dan tidak memberikan cukup ruang bagi mereka yang harus terlibat dalam penyusunan ketentuan tersebut.
Kurangnya waktu pembahasan RUU Kesehatan juga menjadi hal yang dipermasalahkan oleh fraksi PKS. Anggota Komisi IX Netty Prasetyani khawatir jika RUU Kesehatan akan berakhir seperti UU Cipta Kerja yang kerap menimbulkan polemik.
“Jangan sampai UU yang baru diundangkan, diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja,” jelas Netty.
Berbeda dengan Partai Demokrat dan PKS, tujuh fraksi lain di parlemen justru setuju agar RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna besok. Ketujuh fraksi tersebut adalah: PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), serta PPP menerima RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna.