Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menambah libur lebaran Iduladha 1444 H menjadi 3 hari, pada Selasa (20/6/2023).
Libur lebaran Iduladha 1444 H itu diatur Keputusan ini diteken melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.
Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sehingga nantinya libur lebaran dan cuti bersama Iduladha 1444 H akan berlangsung pada 28-30 Juni 2023.
Berikut daftar hari libur dan cuti bersama pada Juni 2023 yang telah ditetapkan pemerintah:
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
Baca Juga
- 2 Juni : Cuti bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 28 Juni : Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 H
- 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 H
- 30 Juni: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 H