Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Pekerja Ilegal, Ditjen Imigrasi Tunda Keberangkatan 10.138 WNI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia yang hendak keluar negeri karena diduga sebagai pekerja ilegal.
Sejumlah WNI tengah antre dalam proses boarding pada penerbangan menuju Jakarta dari Australia. Sebanyak 358 WNI mengikuti program repatriasi mandiri, difasilitasi oleh KBRI Canberra./KBRI Canberra
Sejumlah WNI tengah antre dalam proses boarding pada penerbangan menuju Jakarta dari Australia. Sebanyak 358 WNI mengikuti program repatriasi mandiri, difasilitasi oleh KBRI Canberra./KBRI Canberra

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda keberangkatan sekitar 10.138 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pekerja keluar negeri tanpa dokumen sah atau ilegal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyebut penundaan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengincar pekerja migran karena pihak rentan sebagai objek perdagangan orang.

“Yang dijanjikan agen atau calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” kata Silmy dalam siaran persnya, Rabu (14/6/2023).

Silmy menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan kerja sama antarinstansi, bukan hanya imigrasi.

Lebih lanjut, eks Dirut Krakatau Steel ini menyebut maraknya kasus TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. 

Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. Selain edukasi, peran imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor. 

Imigrasi, kata Silmy akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor. 

“Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena [sangat bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Silmy menuturkan bahwa sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.

Untuk yang tidak memenuhi persyaratan akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper