Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Pesawat Tak Perlu Pakai Masker, Ini Syaratnya!

Masyarakat bisa bepergian tanpa menggunakan masker saat naik pesawat asalkan dalam kondisi yabg sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa masyarakat bisa bepergian tanpa menggunakan masker saat naik pesawat asalkan dalam kondisi yang sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan dalam SE. 16 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 9 Juni 2023 diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara.

"Dalam SE baru masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," terangnya, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu untuk operator penerbangan, Kristi menuturkan agar setiap operator penerbangan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain itu tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya. 

Kemenhub telah menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019, dengan menetapkan ketentuan baru syarat perjalanan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019.

Adapun hal-hal yang dianjurkan dalam SE 16 Tahun 2023 antara lain:

1) Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2) Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

3) Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer, dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4) Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5) Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Dengan terbitnya SE No.16/2023 ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE No.82/2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper